Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan HM Alfajri Zabidi minta jemaah calon haji untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) karena keputusan presiden tentang besaran ongkos haji sudah ditandatangani pada Selasa (10/4).
Setelah ditandatangi keppres itu, maka jemaah calon haji sudah resmi bisa melunasinya, kata Kakanwil melalui Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin Latief, di Palembang, Rabu.
Sedangkan untuk melunasi BPIH itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terutama dengan bank yang ditunjuk, ujar dia.
Selain itu, syarat untuk pelunasan BPIH, jemaah calon haji harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, kata dia lagi.
Dia mengatakan, setelah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, jemaah calon haji akan mendapatkan surat resmi sebagai syarat untuk melakukan pelunasan tersebut.
Memang, lanjut dia, waktu pelunasan mengalami penundaan akibat keppres baru ditandatangani.
Semula pelunasan tahap pertama 3 hingga 20 April dan kedua 8 hingga 18 Mei 2018, ujar dia.
Besaran BPIH yang telah ditandatangani itu setiap embarkasi berbeda-beda atau disesuaikan dengan jarak tempuhnya.
Untuk Embarkasi Palembang besaran BPIH Rp33.529.675, ujar dia lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan telah dilunasi BPIH tersebut diharapkan jemaah calon haji selalu menjaga kesehatan karena saat menunaikan Rukun Islam kelima memerlukan fisik yang prima.
Saat ini masih ada jemaah calon haji yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan pada puskesmas yang ditunjuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: