Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Rini, Pertamina Harus Isi Premium

Tegas Rini, Pertamina Harus Isi Premium Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Batam -

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno menegaskan, PT Pertamina (Persero) harus mengisi bahan bakar minyak, Premium, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami tekankan ke Pertamina, mereka harus bisa mengisi BBM Premium di Jawa dan luar luar Jawa," kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/4/2018).

Ia mengingatkan, sebagai BUMN, Pertamina juga bertugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. Pertamina harus mengupayakan agar tujuan pemerintah terlaksana.

"Karena Pertamina, BUMN, berfungsi sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu kita harus mendukung program-program yang akan memberikan kemudahan atau juga kesediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Saat disinggung mengenai rencana mengevaluasi direksi Pertamina, ia enggan menjawab. "Kita lihat sajalah," ucap Menteri Rini.

Sebelumnya, di Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.

"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.

Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: