Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan perlu adanya audit investigasi terkait permasalahan penyalahgunaan data pada registrasi kartu prabayar.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kominfo perlu melakukan audit investigasi yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyalahgunaan data registrasi prabayar ini," ujar Wakil Direktur Penelitian ELSAM, Wahyudi Djafar, di Jakarta, Kamis.
Dia mempertanyakan sistem verifikasi di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang meloloskan satu data nomor induk kependudukan (NIK) untuk meregistrasi jutaan nomor kartu prabayar.
Wahyudi menjelaskan untuk masalah penyalahgunaan data dalam registrasi kartu prabayar, tentu semua pihak bertanya-tanya sumber masalahnya di mana.
"Jangan-jangan sistem database-nya ada persoalan, di Dukcapil. Kenapa bisa terjadi seperti itu," tambah dia.
Menurut dia, perlu disadari bahwa sistem verifikasi di Dukcapil merupakan mesin atau robot yang membutuhkan algoritma.
"Itu kan sudah di-set bahwa satu NIK dapat digunakan hanya untuk 12 nomor. Mestinya kan ada penolakan tapi mengapa kalau ini sampai ribuan atau jutaan diterima, ini yang patut dipertanyakan. Ada apa dengan mesin sistem verifikasinya. Apakah ada persoalan masalah di situ? Apakah ada kegagalan, ada eror? Itu yang mesti dipastikan," katanya.
Terlebih lagi, lanjut dia, penggunaan SIM card itu tidak semata-mata melekat kepada orang per orang.
"Tapi mungkin perangkat-perangkat teknologi yang lain, Internet of Thing (IoT) dan lain sebagainya, itu juga menggunakan SIM card dan mau tidak mau harus dilakukan proses registrasi. Oleh karena itu diwajibkan. Kalau tidak dilakukan, maka terblokir. Maka, mesin itu mau tidak mau harus diregistrasikan. Kemudian ada pertanyaan, menggunakan NIK siapa," katanya.
Wahyudi menilai dengan kejadian-kejadian penyalahgunaan yang terjadi secara masif, hal itu menggiring pada kemungkinan sistem data di Dukcapil belum siap.
"Lemah karena terburu-buru menurut saya. Ini kan, meskipun peraturan yang mewajibkan registrasi itu sudah ada sejak 2005, namun baru diaktifkan di tahun 2017-2018. Nah selama periode itu belum disiapkan mekanisme dan sistem yang memadai proses itu berjalan sesuai dengan acuannya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat