Aparat Intel Kodim 0203 Langkat-Binjai, Sumatera Utara meringkus seorang kakek berinisial MAA (65) warga Kelurahan Limau Sundai, Kota Binjai yang kedapatan memiliki lima kilogram ganja.
"Ada kami amankan seorang kakek yang memiliki lima kilogram ganja," kata Pasi Intel Kodim 0203 Langkat Kapten Kav Selamat Jaya, di Binjai, Minggu.
Penangkapan terhadap tersangka MAA ini sesuai dengan laporan warga dan langsung ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan.
"Begitu didapat informasi kami tindaklanjuti di lapangan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," katanya lagi.
Ia juga menyampaikan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasi Intel juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka saat anggotanya menyaru sebagai pembeli dan langsung bertransaksi dengan tersangka MAA dengan memesan ganja sebanyak satu juta rupiah.
Saat melakukan transaksi, petugas kemudian mengamankan tersangka dan memeriksa sekitar rumah, akhirnya petugas menemukan lima kilogram ganja yang disembunyikan di belakang rumah.
Tersangka MAA ketika ditanya berdalih tidak mengakui barang tersebut miliknya, dia hanya mengatakan sebagai kurir saja.
Padahal tahun 2009 yang lalu tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: