Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun Lalu, 325 Ribu Wajib Pajak Badan Laporkan SPT

Tahun Lalu, 325 Ribu Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan per 18 April 2018 dari keseluruhan 1,47 juta yang wajib menyampaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam temu media di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam, mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya," kata dia.

Hestu menyatakan bahwa sampai akhir April 2017 tercatat sebanyak 580 ribu dan secara total pada akhir tahun lalu mencapai 770 ribu wajib pajak badan yang memasukkan SPT.

"Untuk tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu," kata dia.

Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Bila pajaknya tidak dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan sesuai pasal 9 ayat 2b UU KUP.

Hestu menjelaskan bahwa saluran penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar, melalui pos dan jasa kurir, atau melalui saluran tertentu seperti e-SPT.

Dalam penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Khusus perusahaan nirlaba, wajib melampirkan laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: