Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Perpajakan

DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Solo -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berupaya terus meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan masyarakat terutama wajib pajak orang pribadi.

"Khusus di wilayah Jawa Tengah II, jumlah WP terdaftar wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk WP OP nonkaryawan sebanyak 139.575 WP, sedangkan WP OP karyawan mencapai 722.735 WP," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Kamis.

Ia mengatakan sejauh ini realisasi jumlah WP OP yang sudah melaporkan SPT tahunan yaitu 54.810 WP untuk OP nonkaryawan atau setara dengan 39,27 persen dan WP OP karyawan sebanyak 521.245 WP atau 72,12 persen.

Kanwil DJP Jawa Tengah II meliputi beberapa daerah di Jawa Tengah, yaitu Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Magelang, Karanganyar, Surakarta, Boyolali, Klaten, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, dan Temanggung.

Ia mengatakan secara keseluruhan, WP OP terdaftar wajib SPT berada di Purwokerto dengan jumlah 91.890 WP.

Meski demikian, untuk realisasinya baru mencapai 56.807 WP atau setara dengan 61,82 persen.

Sebetulnya batas akhir penyampaian SPT untuk WP OP pada akhir Maret 2018. Meski demikian, hingga saat ini masih banyak WP OP yang menyampaikan SPT tahun pajak 2017 tersebut.

"Konsekuensinya adalah mereka harus membayar denda sebesar Rp100.000," katanya.

Terkait dengan denda tersebut, kata dia, sebagian WP merasa keberatan sehingga berharap denda administrasi dihapuskan.

"Terkait usulan penghapusan denda ini akan kami pertimbangkan kembali. Yang pasti kami mengejar tingkat kepatuhan WP dalam menyampaian SPT tahunan yang targetnya adalah 75 persen di tahun ini," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: