Versi OJK: Tiga Arah Pengembangan Jasa Keuangan Syariah di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah sebagai bagian dari pengembangan sektor jasa keuangan nasional. Olehnya itu, OJK telah menetapkan tiga arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. Telah disusun pula roadmap perbankan syariah di Tanah Air.
Kepala OJK Region 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi, mengungkapkan arah pengembangan yang pertama berupa mewujudkan sektor jasa keuangan syariah yang tangguh, stabil, berdaya saing dan tumbuh berkelanjutan. Itu semua dengan pengawasan berbasis teknologi informasi dan pengaturan perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi
"Juga penting mengimplementasikan standar internasional yang best fit dengan kepentingan nasional, serta melakukan reformasi dan efisiensi di industri jasa keuangan agar kuat dan berdaya saing," kata Zulmi, di sela Training of Trainers Ekonomi dan Keuangan Syariah kepada Mubalig di Kota Makassar, Selasa, (24/4/2018).
Kedua, Zulmi menyebut arah pengembangan berupa mewujudkan sektor jasa keuangan yang kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan. Inisiatif yang akan ditempuh adalah mengoptimalkan peran financial technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan yang memadai.
Selain itu, sambung Zulmi, perlu untuk mendorong peran sektor jasa keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan dan melakukan revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang
Terakhir alias ketiga, Zulmi menyebut arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah perlu mewujudkan perlindungan konsumen yang handal untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif. Untuk itu, juga mesti terus mendorong perluasan produk dan layanan sektor jasa keuangan syariah kepada masyarakat untuk mengurangi tingkat ketimpangan, melalui pengembangan produk dan layanan keuangan mikro, serta layanan keuangan tanpa kantor.
"Di samping itu, OJK juga terus meningkatkan efektifitas kegiatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen secara komprehensif sehingga menciptakan sektor jasa keuangan yang adil dan kredibel," pungkas Zulmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: