Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Hukum Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan Ditegakkan

DPR Minta Hukum Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan Ditegakkan Kredit Foto: Antara/Sheravim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap hukum bisa ditegakkan dalam kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia.

"Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi, ini terjadi di wilayah kedaulatan kita," kata Kardaya di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Menurut dia, dugaan buang jangkar Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat.

Namun, dia menyayangkan sama sekali tidak ada tindakan terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut. Padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinakhodai awak berkebangsaan Inggris tersebut, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian ditaksir sekitar US$800 ribu hingga US$1,2 juta.

Oleh karena itu, lanjut Kardaya, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban.

"Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor," katanya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi dengan tegas meminta semua pihak untuk melihat kasus ini dengan jernih.

Memang benar bahwa pipa yang patah adalah milik Pertamina, lanjutnya, namun dalam hal ini BUMN tersebut adalah korban dari kapal Ever Judger yang diduga melanggar buang jangkar.

"Musibah pasti ada yang menyebabkan dan menurut penjelasan kepolisian ketika rapat dengan Komisi VII DPR, diperkirakan adalah jangkar yang mengenai pipa. Jadi, bukan disebabkan oleh Pertamina. Justru Pertamina menjadi korban. Pipa mereka patah, minyak mentahnya keluar, terbuang, dan rugi. Jadi, Pertamina adalah pihak yang sangat dirugikan," tegas Kurtubi.

Terkait sikap Pertamina yang membantu memulihkan lingkungan, menurut Kurtubi justru harus diapresiasi karena hal itu adalah kebijakan BUMN tersebut, bukan bentuk pengakuan bahwa Pertamina bersalah.

"Itu adalah bantuan kemanusiaan Pertamina secara spontan. Jadi, tidak boleh memvonis seolah-olah Pertamina salah, lalu harus membayar kerugian," katanya.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nakhoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani, penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: