Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permen Kontrak Migas Dalam Rangka Tingkatkan Penerimaan Negara

Permen Kontrak Migas Dalam Rangka Tingkatkan Penerimaan Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Minggu (29/4/2018), dari Kementerian ESDM, peraturan tersebut telah diundangkan pada tanggal 24 April 2018.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada wilayah kerja (WK) migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Hal ini tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, kata Agung, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak. Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut.

"Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tanda tangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tanda tangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam evaluasi dan penilaian WK migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit sebesar satu juta dolar AS dan paling banyak sebesar 250 juta dolar AS.

"Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara," pungkas Agung. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: