Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi!! Nyawa Bayi Pasien BPJS Melayang Karena Rumah Sakit Lamban

Lagi!! Nyawa Bayi Pasien BPJS Melayang Karena Rumah Sakit Lamban Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar duka kembali datang dari dunia medis, Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau dituding lamban dalam memberikan pelayanan kepada seorang ibu yang hendak melahirkan. Akibatnya bayi laki-laki tersebut meninggal di dalam kandungan.

Musibah tersebut dialami oleh Namira Tri Wahyuni Pulungan, ibu bayi yang meninggal yang juga istri dari T.M. Harry Rizky Tafiy.

Bahwa guna mempermudah proses kelahiran anak, maka diputuskan untuk kontrol kehamilan ke RS Medika Permata Hijau dikarenakan jarak rumah pasien dengan RS Medika Permata Hijau dekat dan memiliki alat yang memadai.

Adapun Kontrol pertama dilakukan pada Tanggal 21 Maret 2018 dan ditangani oleh dokter Kurniati Setiarsih yang merekomendasikan agar pasien melakukan pengecekan protein dan meminta agar pasien datang kembali pada tanggal 4 April 2018 dengan membawa hasil pengujian protein sebagaimana disarankan oleh dokter.

Setelah pihak Puskesmas mengecek protein pasien, pasien disarankan sesegera mungkin mengantar langsung hasil pengecekan protein tersebut dikarenakan hasil proteinnya ++. Berdasarkan pengecekan tersebut, puskesmas membuat surat rujukan ke RS Medika Permata Hijau agasr dapat penanganan lebih lanjut.

Setelah itu, Pasien (Namira) dibawa ke RS bersama surat rujukan dari puskesmas untuk dapat ditangani secara intensif. Namun, sangat disayangkan, RS Medika Permata Hijau menolak dan meminta pasien agar pulang oleh karena jadwal kontrol disepakati sebelumnya adalah tanggal 4 April 2018. Di sisi lain pihak rumah sakit menyatakan bahwa jadwal dokter Kurniati Setiarsih ada pada tanggal tersebut dan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. 

Pasien merasa sangat kaget ketika kembali pada tanggal 4 April 2018 yang jadwalnya adalah kontrol, mengkonsultasikan hasil pengujian protein dan menunjukkan surat rujukan dari puskesmas kelapa dua tersebut batal karena jawaban pihak petugas administrasi BPJS rumah sakit menyatakan dokter dokter Kurniati Setiarsih sedang cuti dan akan kembali pada tanggal 07 April 2018. Padahal kondisi pasien saat itu sungguh sangat memerlukan penanganan medis yang secara cepat, tepat dan intensif mengingat surat rujukan dari puskesmas.

Harry menuturkan pada Sabtu, 7 April 2018, istrinya harus menunggu lama tindakan medis dari pihak RS Medika Permata Hijau, untuk menangani proses persalinan yang seharusnya ditangani secara cepat.

"Alasan pihak RS ketika itu dokter bius sedang dalam perjalanan ke RS Sehingga istri saya harus menunggu lebih dari 4 jam tanpa ada kepastian kapan operasi bisa dilakukan," ujar Harry dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Harry mengaku sudah berulangkali menanyakan kepada pihak perawat RS yang bertugas, mengenai kepastian kapan tindakan operasi bisa dilakukan karena istrinya sudah tidak kuat menahan rasa sakit.

Akhirnya, pada pukul 19.30 WIB, Harry mendapat informasi bahwa dokter bius yang akan membantu persalinan telah tiba di RS. yang kemudian mengoperasi istrinya pada pukul 20.30 WIB. Namun setelah operasi dilakukan, Dokter Kurniati Setiarsih membawa kabar buruk bahwa bayi laki-laki dalam kandungan Namira sudah tidak bernyawa.

Merasa dirugikan dengan tindakan lamban pihak RS yang menyebabkan calon anaknya meninggal dalam kandungan, Harry meminta pertanggungjawaban pihak RS melalui tiga kali pertemuan pada 11, 16, dan terakhir 17 April 2018.

Dalam pertemuan dengan manajemen pihak RS, Harry selalu menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tidak profesional yang diterima keluarganya sehingga mengakibatkan korban jiwa.

"Kami merasa diperlakukan secara tidak adil, tidak manusiawi, karena pihak RS mengabaikan kondisi psikologis pasien. Tindakan yang cepat tanggap terhadap pasien dengan kondisi khusus, harusnya menjadi kewajiban RS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.

Sejak bayi yang dikandungnya meninggal, Harry mengaku kondisi psikologis sang istri maupun dirinya terganggu. 

"Terutama istri saya yang stress karena shock berat atas kejadian tersebut. Ia sudah lama menginginkan anak laki-laki," tuturnya.

Karena sampai saat ini pihak RS tidak juga mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya, Harry mempertimbangkan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Ia mengultimatum pihak RS untuk mengganti kerugian materiil maupun non-materiil atas meninggalnya sang anak dengan nilai total tuntutan sebesar Rp1,2 M. Selain itu juga menuntut agar RS Medika Permata Hijau diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pihak RS Medika Permata Hijau melalui humasnya Romy Sukardi mengatakan, segera mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

"Kami segera memberikan keterangan hasil penyelidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga T.M. Harry Rizky Tafiy," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: