Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak berkeadilan.
Usai diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (1/5/2018) siang, Rieke mengatakan telah menyempaikan kepada perwakilan pemerintah agar aturan tentang ketenagakerjaan diperbaiki terutama UU ASN.
Menurut Rieke, perjuangan untuk kesejahteraan buruh belum selesai, dan KRPI akan terus berjuang untuk kesejahteraan buruh.
UU ASN saat ini, menurut dia, tidak berkeadilan dan belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS.
"Kami mendesak Pak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB (Asman Abnur), Menkumham (Yasonna Laoly), dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara di tahun 2018," ujar Rieke.
Rieke menuturkan, pemerintah harus segera mengangkat seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS.
Sebab, kata Rieke, mereka telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. Sementara, UU ASN hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kita tidak akan berhenti berjuang, besok yang masih tinggal di Jakarta terutama kawan-kawan tenaga honorer, silahkan melakukan konsolidasi untuk langkah selanjutnya untuk merevisi UU ASN," katanya saat berorasi di atas mobil komando di depan Istana Merdeka Jakarta.
Tuntutan untuk merevisi UU ASN menjadi salah satu dari lima tuntutan yang disampaikan KRPI saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Empat tuntutan lainnya adalah desakan pembentukan badan riset nasional di bidang industri, terpenuhinya lima jaminan sosial bagi pekerja, pemenuhan Tri Layak Rakyat Pekerja dan perbaikan tata kelola BUMN.
KRPI merupakan sebuah konfederasi atau persatuan dari berbagai serikat buruh. Tercatat ada lima serikat pekerja yang tergabung dalam KRPI.
Kelima serikat pekerja tersebut adalah Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia (FPPLI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil