Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Phishing

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Phishing Aktifitas pekerja pajak di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini, beredar surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa e-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing

Berdasarkan surat pengumuman dari Dirjen Pajak, Rabu (2/5/2018), informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar. Sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak.

Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak, dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.

Oleh karena itu, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting Wajib Pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengeklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id.

Apabila masyarakat/Wajib Pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: