Demi Bantu Jokowi Mereformasi Perpajakan, Misbakhun Getol Suarakan RUU Konsultan Pajak
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengaku tengah memperjuangkan Rancangan Undamg-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, RUU yang masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu akan memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.
Berbicara pada seminar nasional bertema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Medan, Rabu (02/05), Misbakhun menyatakan, sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis. Karena itu keberadaan RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak.
“Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Polri, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain,” ujar Misbakhun.
Salah satu inisiator RUU Konsultan Pajak itu menambahkan, merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurutnya, jumlah itu sangat kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.
“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” beber mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Legislator Golkar yang dikenal gigih membela kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Menurutnya, perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.
Misbakhun menambahkan, regulasi perpajakan yang kompleks membuat tingkat kebutuhan WP terhadap jasa konsultan pajak makin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.
“Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.
Misbakhun dalam kesempatan itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini. Merujuk putusan MK atas permohonan perkara No.63/PUU-XV/2017 maka kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak.
Berdasat putusan itu maka kini setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan perpajakan. Menurut Misbakhun, DPR dalam menyusun RUU Konsultan Pajak akan memperhatikan putusan MK itu.
Misbakhun menjelaskan, Pasal 32 ayat 3 UU KUP yang dibatalkan MK hanya mengatur kedudukan "seorang kuasa" untuk menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan dari WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU yang sama. Sedangkan Pasal 33 UU KUP menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut tentang hal itu diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pengertian 'kuasa' pada Pasal 32 ayat 3 dan 3a tersebut tidak atau bukan secara khusus menunjuk pada pengertian kuasa hukum, tapi kuasa dalam arti umum. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kuasa hukum pada pengadilan pajak,” ulasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: