Usut Pencemaran Citarum, Kejaksaan Tak Gentar Meski Berhadapan dengan Korporasi Besar
Kejaksaan Agung mengancam tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lembaga hukum itu siap menjerat pengusaha nakal yang melanggar aturan.
Maringka mengatakan, Kejaksaan tidak gentar meski harus berhadapan dengan korporasiĀ besar yang bandel mencemari Citarum. Menurut dia, daya kejut yang dihasilkan oleh publikasi penanganan "kasus kakap" dapat menimbulkan efek jera untuk pengusaha lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa.
"Mereka akan lebih tertib dalam menangani limbah yang dihasilkan perusahaannya karena tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan SĀ Maringka dalam rilisnya, Kamis (3/5/2018).
Maringka menyatakan bahwa tidak hanya secara pidana, Korps Adhyaksa juga akan menjerat pencemar lingkungan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi bahkan sampai menuntut pencabutan izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: