Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag: Ingat, Umrah Itu Ibadah Bukan Wisata

Kemenag: Ingat, Umrah Itu Ibadah Bukan Wisata Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Semarang -

Umrah bukanlah wisata yang bisa dikomersialkan sebab umrah adalah ibadah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Farhani mengatakan dalam sebuah pernyataan di Semarang, Jumat (11/5/2018).

Farhani menegaskan, "Karena ibadah, tidak boleh dikomersialkan." Yang dimaksudkan tidak boleh dikomersialkan, kata dia, biaya dari nasabah kemudian diputar untuk dicari profitnya sebagaimana skema "ponzi", MLM (multilevel marketing) dan sejenisnya.

Menurut dia, Menteri Agama sudah mengeluarkan peraturan, yakni PMA Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang mengatur secara jelas terkait ibadah umrah.

"Dalam PMA itu diatur bagaimana biro penyelenggaranya, hotelnya harus jelas, penerbangannya pakai pesawat apa, kapan, dan maksimal enam bulan sejak mendaftar harus sudah berangkat," tuturnya.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata dia, harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang dikembangkan Kemenag.

"Dari Sipatuh itu akan terlihat alurnya, begitu daftar, dapat nomer registrari. Misalnya, daftar Januari 2018, ternyata sampai Juni nanti, kok, tidak berangkat, ya, berisiko dicabut izinnya," ungkpanya.

Bahkan, kata dia, PMA tersebut juga mengatur harga referensi untuk biaya umrah minimal Rp20 juta yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

"Kalau sampai ada biro umrah yang mematok di bawah Rp20 juta, harus menjelaskan kepada Kemenag. Standar hotelnya bagaimana? Penerbangan pakai pesawat apa? Semua harus dijelaskan," imbuhnya.

Farhani mengatakan bahwa PMA itu merupakan regulasi yang diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus sebagai proteksi umat Islam yang ingin melaksanakannya.

"Biro umrah wajib mengakses Sipatuh. Kalau sampai ada yang tidak masuk sistem, kena teguran. Apalagi, sampai biro memberangkatkan umrah secara tidak resmi, bisa dipidana," tuturnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jateng, Farhani menyebutkan saat ini terdapat 29 biro umrah sebagai PPIU berizin yang berpusat di Jateng, sementara yang cabang dari Jakarta ada 55 biro. Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta H. Endro Dwi Cahyono mengapresiasi PMA 8/2018.

"Dengan PMA ini, diatur secara lebih 'rigid'. Siapa yang boleh menyelenggarakan, PPIU harus sudah berizin, biro travel yang belum punya izin tidak boleh memberangkatkan jemaah calon umrah," katanya.

Apalagi, kata Endro, PMA itu juga melarang PPIU untuk meminjamkan benderanya kepada pihak lain untuk memberangkat jemaah calon umrah. Jika melanggar, akan dicabut izinnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: