Seorang penumpang dan rombongannya yang berjumlah empat orang terpaksa diturunkan dari pesawat Lion Air karena menyebutkan bom ke salah satu awak kabin ketika dalam proses masuk ke pesawat.
"Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/5/2018).
Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan JT 618 dikarenakan gurauan bom yang bersumber dari ZN, seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat menyebutkan kata bom ke salah satu awak kabin.
Hal itu terjadi pada Sabtu (12/5/2018) saat Lion Air penerbangan nomor JT 618 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK) dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR.
Pesawat, katanya, sesungguhnya dalam keadaan aman dan laik terbang. Akibat ucapan penumpang itu seluruh 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang kembal.
Dengan kerja sama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan (aviation security/avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
Petugas tidak menemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lion Air JT 618 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada 17.40 WIB.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618.
ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines.
Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang.
Lion Air menginformasikan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan dan penundaan terbang dari Pangkalpinang ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Radin Inten II, Tanjung Karang, Lampung (TKG).
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman