Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi, Jawa Barat, mendeportasi dua Warga Negara Asing di wilayahnya, Jumat dini hari, karena terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan.
"Keduanya kami deportasi tepat pukul 01.20 WIB dini hari tadi dari Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bekasi Sutrisno di Bekasi, Jumat.
Kedua WNA itu diketahui berasal dari India karena tidak mampu memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Mereka tidak punya uang untuk memperpanjang izinnya.
WNA tersebut dijaring petugas dari sejumlah apartemen di wilayah hukum setempat dalam kegiatan pengawasan imigrasi di Bekasi sejak 11-18 Mei 2018.
Dikatakan Sutrisno, salah satu WNA tersebut diketahui sudah habis masa berlaku Kitas-nya selama 14 hari.
"Ada juga seorang warga negara Korea yang sudah 'over stay' karena tidak mampu secara keuangan memperpanjang izin tinggalnya, namun lama-lama mereka bayar juga untuk memperpanjang izin tinggal," katanya.
Pihaknya memesan kursi keberangkatan dari maskapai penerbangai Air Asia untuk memulangkan WNA India ke negara mereka.
Sutrisno menambahkan, kegiatan penjaringan WNA tersebut digelar sesuai imbauan Direktorat Jendral Imigrasi.
"Kami telah laksanakan kegiatan tersebut dengan mengawasi keimigrasian yang meliputi sasaran perusahaan, restoran dan apartemen di wilayah Bekasi," katanya.
Pengawasan orang asing dilakukan terhadap tujuh perusahaan, dua restoran dan tiga apartemen yakni Center Point, Mutiara dan Kemang View.
"Di perusahaan kami periksa 41 WNA, 38 asal Jepang, dua asal Taiwan dan seorang asal Korea. Dari jumlah itu, 29 orang pemegang Kitas," katanya.
Pada area sasaran restoran, petugas memeriksa dua orang asing mereka berasal dari Korea.
"Petugas temukan seorang WNA Korea yang tidak bisa menunjukkan paspor, setelah ditelusuri, ternyata paspor bersangkutan masih proses pembuatan kitas di imigrasi Bekasi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat