Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI-FSPMI: Buruh Kerja 1 Bulan Berhak Terima THR

KSPI-FSPMI: Buruh Kerja 1 Bulan Berhak Terima THR Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Medan -

Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H, elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut) mengumumkan telah membentuk Posko Pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kaum buruh khususnya di Sumut.

Ketua KSPI-FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, tidak ada alasan apapun bagi pengusaha tidak membayar THR pekerjanya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, bagi buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan dan seterusnya berhak akan THR, dan untuk segala jenis setatus pekerjaan.

"Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 Bulan Upah, untuk masa kerja 1 bulan tapi belum 12 bulan diberikan secara proposional, hitungannya proposional" katanya, Senin (28/5/2018).

Untuk itu, Willy menghimbau pada para pengusaha agar segera memberikan THR buruhnya paling lambat (Satu) minggu sebelum lebaran Idul Fitri tiba.

"Bagi pekerja/ buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, kami siap membantu mengadvokasi para buruh yang tak diberikan THR ditempatnya bekerja, agar haknya merayakan lebaran bersama keluarga tercapai dan terjamin," ujarnya.

Willy juga menegaskan, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, dan mengancam akan menyurati Menteri Tenaga Kerja (menaker) dan mempublikasikan perusahaan yang membandel ke halayak umum.

"Dalam aturannya, pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi Administratif sampai dengan pencabutan izin oprasional perusahaan, tidak hanya itu, kita akan publikasikan perusahan yang tak bayar THR ke media, dan surati Menteri Tenaga Kerja, agar ditindak lanjuti segera," tegasnya.

Lebih lanjut, Willy berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut segera mengeluarkan himbauan tegas terkait pembayaran THR terhadap seluruh perushaan di Sumut.

"Posko kita justru membantu tugas Disnaker, harapan kami Disnaker Sumut dan Kabupaten/ Kota nantinya dapat menindak lanjuti laporan dari Posko THR KSPI FSPMI Sumut dan segera bertindak cepat,"ujarnya.

Willy mengatakan, Posko pengaduan THR ini telah dibentuk FSPMI di 12 Kabupaten Kota, meliputi, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan dan Mandailing Natal.

"Bagi Buruh yang mau mengadu silahkan datang kekantor kami di Jalan Medan - Tanjung Morawa Km 13, 1 Gg Dwi Warna No 1, atau melalu nomor telpon di 061-7944530 atau Hp 085285540703 - 081212555928" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: