Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS

KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan buruh mulai menghitung potensi kenaikan upah minimum 2027. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikannya dapat berada di kisaran 7,5% hingga 8,5%, tetapi angka tersebut masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

Said mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum tetap perlu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa. Dari sisi buruh, KSPI dan KSP-PB mengusulkan besaran alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9.

“Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9,” kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam simulasi awal, Said memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sekitar 5,2% hingga 5,3%, sehingga perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,5% sampai 8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Formula tersebut mengacu pada pola penghitungan upah minimum yang menggunakan komponen inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Pada penetapan upah minimum 2026, pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu komponen dalam menentukan besaran kenaikan.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena nilainya memengaruhi hasil akhir perhitungan, besaran alfa menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan kenaikan upah minimum 2027.

Meski sudah memiliki simulasi, Said menegaskan angka 7,5% hingga 8,5% belum menjadi angka final yang diajukan buruh. KSPI masih menunggu data resmi BPS mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang nantinya menjadi dasar penghitungan.

“Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya,” jelas Said.

Artinya, besaran kenaikan upah minimum 2027 masih dapat berubah mengikuti perkembangan indikator ekonomi yang menjadi dasar perhitungan. KSPI belum ingin mengunci angka sebelum seluruh data yang diperlukan tersedia secara resmi.

Baca Juga: Luhut Ungkap Fakta Pahit! Sebut Era AI Bikin Upah Buruh Murah Tak Lagi Laku Jadi Magnet Investasi

Usulan kenaikan upah tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan untuk tahun depan. Buruh berharap formula yang digunakan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi sekaligus memberikan peningkatan daya beli pekerja.

Di sisi lain, kelompok buruh lain juga mulai menyiapkan usulan mengenai skema kenaikan upah minimum 2027. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi bahkan menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang dinilai semakin lebar.

Ristadi mencontohkan upah minimum di Cirebon yang berada di sekitar Rp2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai sekitar Rp5,9 juta. KSPN menilai perbedaan tersebut sudah ekstrem dan mendorong reformasi aturan pengupahan melalui pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Namun, untuk sementara KSPI masih menempatkan kisaran 7,5% hingga 8,5% sebagai perkiraan awal. Kepastian mengenai besaran kenaikan upah minimum 2027 baru dapat dihitung setelah pemerintah memperoleh data ekonomi resmi yang menjadi dasar penghitungan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama