Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Sama, PGN & Pertagas Harus Terintegrasi

Bisnis Sama, PGN & Pertagas Harus Terintegrasi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina Gas (Pertagas) harus terintegrasi dalam pembentukan holding Migas dengan skema akuisisi karena bisnis intinya sama.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/5/2018), menjelaskan, penegasan ini untuk menjawab pertanyaan mengapa Pertagas harus diintegrasikan ke PGN dan mengapa tidak dilakukan sinergi saja tanpa integrasi.

Menurut dia, harus dipahami bahwa Pertagas dan PGN memiliki bisnis yang sama yaitu gas "sourcing", transmisi, distribusi dan ritel.

Apabila hanya disinergikan tanpa integrasi, lanjut dia, maka akan tetap terjadi duplikasi dan kompetisi internal dan ini akan menghambat sinergi di antara keduanya.

Akibatnya, kata dia, maka "value creation" untuk Pertamina tidak akan optimal.

"Hal ini seperti terjadi pada pelaksanaan bisnis 'upstream' dan 'downstream services' saat ini di Pertamina," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, dengan integrasi Pertagas ke PGN maka PGN sebagai manajer atas pengoperasian seluruh aset dan bisnis yang dimiliki oleh PGN.

"PGN akan memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan penggunaan semua aset tersebut dan meningkatkan semua bisnis yang dikelolanya termasuk aset dan bisnis Pertagas," katanya.

Terkait dengan penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana akuisisi Pertagas oleh PGN karena hanya akan merugikan Pertamina dan negara serta sama dengan menjual aset negara ke swasta. Yusri mengomentari seharusnya dipahami dalam perspektif peraturan dan UU bahwa PGN statusnya BUMN.

Pada konteks itu, kata Yusril, terdapat saham Seri A Dwiwarna dan dimiliki oleh negara.

Menurut Yusril, meski hanya satu lembar saham tetapi saham Dwiwarna mempunyai kendali yang absolut dan istimewa , meliputi persetujuan perubahan Anggaran Dasar, perubahan permodalan , persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain itu, termasuk persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran perusahan serta termasuk persetujuan pemindahan aset yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Yusril, apakah integrasi Pertagas ke PGN akan menguntungkan investor publik karena mereka tidak perlu membiayai dan mendapat bagian keuntungan Pertagas sebesar 43 persen secara gratis? "Tentu saja tidak karena tentu PGN akan melakukan terbitkan saham baru untuk membiayai integrasi Pertagas ke PGN, sehingga investor publik harus menyetor dana sesuai bagiannya untuk mendapatkan saham baru tersebut," katanya.

Apabila tidak menyetor dana tersebut, tambah Yusril, maka sahamnya akan berkurang dan tambahan saham baru PGN untuk menguasai Pertagas akan dikuasai sepenuhnya oleh Pertamina, sehingga akan meningkatkan saham kepemilikan Pertamina di PGN.

Rencana akuisisi itu sendiri diperlukan untuk membentuk subholding gas dan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: