Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal RUU KUHP, Ini Harapan DPR

Soal RUU KUHP, Ini Harapan DPR Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPR atas materi yang disampikan Pemerintah mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2019. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR berharap tidak tergesa-gesa menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas untuk terciptanya pemahaman bersama dengan penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (31/5/2018), memahami bahwa masih ada sejumlah poin yang perlu dibicarakan kembali karena berdampak kepada pelaksanaan penegakan hukum yang bersifat khusus seperti terorisme, pencurian ikan, penambangan ilegal, dan korupsi.

Untuk itu, ujar dia, ada beberapa hal yang semestinya dibahas ulang secara rasional dan bukannya mengikuti emosional atau faktor perasaan belaka. Politisi PKS ini mengingatkan bahwa produk legislasi ini adalah untuk menggantikan RUU warisan kolonial sehingga harus lebih baik dan fenomenal. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5) menyorot tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, kata dia, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh keyakinan kepada DPR untuk dapat menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

"Saya yakin kalau DPR mau itu bisa, tiga bulan waktu yang cukup untuk menyelesaikan itu. Soal UU teroris saja dalam lima hari selesai, ini masih ada waktu tiga bulan untuk poin-poin itu disepakati bersama," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sebelumya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji lembaganya akan segera menyelesaikan RUU KUHP sebelum HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: