Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terdakwa teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018).
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman divonis karena terlibat pada kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan Bom Kampung Melayu itu langsung melakukan sujud syukur di depan kursi Ia duduk.
Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: