Ketua majelis hakim Akhmad Jaini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018), memvonis Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati, Aman divonis mati karena terlibat beberapa rangkaian teror di Indonesia.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman," katanya di Jakarta, Jumat (22/6).
Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Aman hukuman mati karena menggerakkan aksi teror bom di Indonesia dengan menginisiasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Selain itu, JPU memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman. Pertama, aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016 dan kedua, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki.
Aksi teror ketiga Aman adalah teror penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan keempat, Senin 11 September 2017, teror penembakan anggota polisi di Bima, NTB.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan pengamanan ketat pada sidang vonis Aman dengan menerjunkan 400 personel kepolisian dan menerjunkan penembak jitu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: