Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah Diminta Perjelas Konsepnya

Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah Diminta Perjelas Konsepnya Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi statemen Menteri Komunikasi yang meminta masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi sebagaimana dilansir di beberapa media (Jumat, 6/7/2018), Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta, meminta agar Pemerintah segera memperjelas konsep kebijakan perlindungaan data pribadi.

Menurut Sukamta, hal ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar. Di awal, pemerintah menyampaikan 1 NIK untuk 3 simcard. Kemudian, direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor.

"Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat," kata Sukamta dalm keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Sukamta, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah.

"Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu, pemerintah bisa hadirkan Perpu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," jelas Sukamta.

Terkait dengan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi, menurut Anggota DPR asal DIY ini, merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat. Dan hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: