Penerimaan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, dari pajak hotel sudah Rp17,90 miliar atau 73,07 persen dari Rp24,50 miliar total target 2018 .
Capaian ini tidak lepas dari meningkatnya kunjungan wisatawan serta beberapa acara bertaraf nasional dan internasional di kota ini pada periode Januari hingga Juni 2018, kata Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Esther Mamarimbing, di Manado, Minggu.
Esther mengatakan, "Bisa dikatakan, setiap bulan tingkat hunian hotel selalu baik. Itu ditandai dengan tingginya pajak hotel yang masuk ke kas daerah per bulan.". Dia mengatakan, berdasarkan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah, setiap kamar yang terisi dipungut pajak 10 persen. Dia mengatakan, realisasi pemasukan dari pajak hotel rata-rata Rp2,9 miliar per bulan. "Itu angka yang baik, karena artinya pendapatan daerah Manado terus membaik. Pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Ddaerah, terus berusaha memaksimalkan potensi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: