- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
IPC TPK Ditunjuk Sebagai Pengelola Terminal 2 dan 3 Pelabuhan Tanjung Priok
PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ditunjuk untuk melakukan pengelolaan dan pengoperasionalan bongkar muat peti kemas pada Terminal 2 dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok terhitung mulai Minggu (15/7/2018).
Direktur Utama IPC Elvyn G Masassya menjelaskan pihak manajemen juga telah menetapkan adanya perubahan bisnis model IPC yang baru di mana setiap anak perusahaan akan fokus kepada bisnis masing-masing mulai semester II-2018.
Seluruh terminal petikemas di cabang-cabang pelabuhan yang telah mencapai volume tertentu akan dikelola oleh PT IPC TPK, sedangkan seluruh terminal nonpetikemas di cabang-cabang pelabuhan yang juga telah mencapai volume tertentu, pengelolaannya akan dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP).
Sementara terminal kendaraan termasuk roro, pengelolaannya akan dilakukan oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tbk. Bisnis model ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan standardisasi pengelolaan sehingga kinerja pelayanan IPC secara korporasi akan lebih meningkat.
"Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen agar masing-masing entitas di lingkungan IPC bisa lebih fokus dalam menjalankan core business (bisnis inti) masing-masing perusahaan," ujar Elvyn dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut Elvyn, volume bisnis dan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan operasional agar kualitas pelayanan kepada konsumen semakin baik.
Selama ini bongkar muat di Terminal 2 dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh PT PTP. Terminal 3 fokus melayani bongkar muat peti kemas internasional dan Terminal 2 khusus melayani bongkar muat peti kemas domestik. Per tanggal 15 Juli 2018, pengelolaannya berpindah tangan ke PT IPC TPK yang memang fokus menangani bongkar muat peti kemas.
Atas adanya perubahan pengelolaan di Terminal 2 dan Terminal 3 ini, PT PTP telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pengguna jasa melalui surat edaran pada tanggal 13 Juli 2018.
"Penataan ini juga merupakan tuntutan dan kebutuhan internal mengingat saat ini IPC akan masuk ke tahap sustainable superior performance menuju pelabuhan kelas dunia yang unggul dalam operasional dan pelayanan pada tahun 2020," pungkas Elvyn.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: