Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertahankan Kepemilikan, Emiten Perkebunan Kelapa Sawit Tambah Modal di Anak Usaha

Pertahankan Kepemilikan, Emiten Perkebunan Kelapa Sawit Tambah Modal di Anak Usaha Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Gozco Plantations Tbk (GZCO), emiten perkebunan kelapa sawit ini memutuskan untuk menambah setoran modal di anak usahanya yakni PT Cahya Vidi Abadi (CVA). 

Sekretaris Perusahaan PT Gozco Plantations Tbk, Liviana, mengungkapkan bahwa saat awal dibentuk modal disetor pada CVA sebesar Rp15 miliar, tapi saat ini naik menjadi Rp150 miliar. Dengan begitu, untuk tetap menguasai sebesar 83% saham di CVA, Perseroan harus melakukan penambahan setoran modal.  

"Tambahan modal untuk mempertahankan kepemilikan saham kami dalam CVA. Jadi, sebelum dan sesudah penambahan modal disetor kepemilikan saham kami tetap sebesar 83%. Sisanya 17% dimiliki Erta Heptiana," jelasnya. 

Ia menyebutkan bahwa penambahan setoran modal dilaksanakan terutama untuk tambahan modal kerja CVA. Kemudian, untuk tambahan setoran bank sekaligus untuk memenuhi komitmen dengan pemberi pinjaman yang dalam hal ini pihak perbankan. 

"Jadi, tersedia modal kerja yang cukup bagi CVA. Lalu, ratio debt to equity jadi lebih sehat seperti yang dipersyaratkan bank," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Perseroan pada 2017 membukukan penjualan sebesar Rp646,95 miliar tumbuh 19% dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah Rp544,88 miliar. Perseroan juga berhasil menekan rugi bersih menjadi Rp166,385 miliar dari rugi bersih Rp1,54 triliun di 2016.

Tercatat, Perseroan memiliki total aset Rp3,517 triliun per akhir tahun lalu. Jumlah tersebut turun 1% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara total liabilitas dan ekuitas GZCO tercatat masing-masing sebesar Rp1,98 triliun dan Rp1,54 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: