Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Geledah Rumah Inneke di Menteng

KPK Geledah Rumah Inneke di Menteng Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Rabu (25/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, menyebutkan empat lokasi yang digeledah masing-masing rumah Inneke Koesherawaty di Menteng Jakarta Pusat, Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, rumah yang dikontrak Ineke di Rancasari Bandung, dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang Bandung.

"Penggeledahan dilakukan selama 14 jam mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, KPK menggeledah ruang Kepala Lapas dan staf Lapas," ungkap Febri.

Sementara dari tiga lokasi lainnya, KPK menyita dokumen masing-masing dari rumah Inneke dan Wahid serta mobil. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami arahan tersangka Fahmi Darmawansyah dalam pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan sebagai suap Wahid Husein.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Selasa (24/7) memeriksa Inneke yang merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah.

"Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka Fahmi Darmawansyah terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka Wahid Husein," kata Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah Inneke mengetahui pembelian mobil itu untuk diberikan kepada Wahid Husein.

"Kami belum bisa menyampaikan informasi terkait dengan teknis penyidikan tersebut, tetapi yang pasti posisi Inneke sampai saat ini adalah saksi dan kami harap saksi juga bicara dengan benar sejujur-jujurnya," ujar Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: