Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Tolak Lappran Keuangan AISA, Kenapa?

Investor Tolak Lappran Keuangan AISA, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) pada hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST tersebut dihadiri oleh sekitar 61% investor AISA. 

Namun, para investor sepakat untuk menolak Laporan Keuangan 2017 AISA karena para pemegang saham tersebut tidak memercayai pengeloaan keuangan Perseroan.

Investor ritel AISA yang hadir dalam RUPS tersebut, Haryanto Bhakti, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (27/7/2018), mengatakan, sikap investor yang menolak laporan keuangan emiten saat pelaksanaan RUPST baru kali pertama terjadi di industri pasar modal.

"Kami, investor ritel menyatakan oposisi dengan menolak persetujuan laporan keuangan AISA di RUPS. Penolakan seperti ini baru pertama kali terjadi di industri pasar modal," ujar Haryanto di sela-sela RUPS AISA.

Menurutnya, hingga pukul 17.30 WIB rapat baru memasuki agenda kedua dari empat agenda RUPST AISA. Padahal, Perseroan mengagendakan pelaksanaan RUPST pukul 14.00 WIB.

"Sampai sore menjelang Maghrib ini baru selesai agenda kedua," imbunya.

Lebih lanjut Haryanto menyatakan, penolakan investor tersebut karena ketidakpercayaan terhadap laporan keuangan AISA.

"Dan karena distributornya pun anak usaha mereka sendiri. Jadi, semua investor ritel yang banyak hadir saat ini mulai bersatu untuk menolak," tutur Haryanto.

Haryanto menambahkan, jika terjadi blunder pada rapat hari ini, dimungkinkan adanya tambahan satu agenda lagi.

"Bisa saja RUPS kali ini agendanya bertambah menjadi lima agenda, yaitu mengenai pergantian direksi," tegasnya.

Sekadar informasi, pada RUPST hari ini AISA menetapkan empat agenda rapat. Pertama, dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017. Kemudian, persertujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017. Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018. Lalu terakhir, persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: