- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Wadaw! 9 Emiten Didenda Ratusan Juta, Ada Perusahaan Milik Samin Tan dan Bakrie!
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sembilan emiten yang hingga 29/09/2019 belum menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2019. Tidak main-main, sanksi yang diberikan BEI meliputi surat peringatan III dan denda senilai Rp150 juta.
Melansir dari rilis di keterbukaan informasi, nama perusahaan milik Samin Tan, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan Bakrie Group, yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) juga masuk ke daftar emiten yang dikenakan sanksi tersebut. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Baca Juga: 6 Hari Lagi Pemegang Saham AISA Berkumpul, Mau Apa Ya?
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Sigmamold Inti Perkasa (TMPI)
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
7. PT Nipress Tbk (NIPS)
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Usaha ke Pracico Multi Finance
"Sembilan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2019 yang tidak diaudit dan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik," tegas BEI, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Selain kesembilan emiten tersebut, BEI juga memberikan SP I,II, dan III serta denda Rp200 juta kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT). Sanksi tersebut diberikan karena keduanya menyampaikan laporan keuangan melebihi batas waktu 29/09/2019.
Kemudian, BEI juga mendenda PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS) masing-masing denda Rp50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih