Perluasan ganjil dan genap bagi pengendara roda empat hari ini telah diberlakukan. Meski demikian, Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang bertugas di Jalan MT Haryono belum melayangkan surat bukti pelanggaran (tilang).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sutimin, menjelaskan pihaknya belum menilang pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap di Jl MT Haryono pagi ini dikarenakan kondisi jalan yang macet seperti di depan BNN. Sebab jika ditindak maka bakal mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kemungkinan kalau ditindak akan mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggar harus tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan yang lain. Sedangkan kondisi Jalan MT Haryono hingga kini masih sangat padat, karena adanya penyempitan jalur. Sehingga pihaknya baru menilang setelah melewati depan BNN tersebut. Ia menegaskan penilangan tetap dilakukan pada jalur yang tidak padat.
"Kita akan tunggu yang di daerah yang lebih lancar. Kita tidak ingin melakukan penindakan yang menggangu pengguna lain," imbuhnya.
Perlu diketahui, pemberlakukan ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk kelancaran Asian Games 2018 di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: