Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bang Fahri Siap Eksekusi Putusan MA

Bang Fahri Siap Eksekusi Putusan MA Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latif tengah mempersiapkan langkah eksekusi perkara pemecatan kliennya oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera.

Pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS.

"Sembari menunggu formil relaas dari Mahkamah Agung, kami sedang mempersiapkan langkah langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset, karena salah satu amar putusan Pengadilan Negeri adalah Membayar kerugian imateril Rp30 miliar," katanya kepada di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Ia menyebutkan putusan MA ini akan menguatkan laporan pidana klien kami terhadap Presiden PKS M Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut yang intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.

Sengketa Fahri Hamzah dengan DPP PKS itu sudah berjalan hampir tujuh bulan.

Fahri memenangkan gugatan sejak putusan Provisi tanggal 17 Mei 2016, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 14 Desember 2017.

Saat Putusan PT keluar Desember 2017, Tim Advokasi Hukum DPP PKS langsung menyatakan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: