Kementerian Pertanian (Kementan) tengah gencar melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk mengejar target swasembada 2021.
Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi mengatakan, menjelang batas akhir penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima RIPH bawang putih 2017, Kementan terus menagih janji para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan 5% dari total pengajuan rekomendasi impornya.
"Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018”, ujar dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Suwandi mengungkapkan, total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih pada 2017 mencapai 8.335 hektare. Diperkirakan akan mencapai puncaknya pada musim tanam Oktober–Desember 2018.
"Khusus pemegang RIPH 2017, kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam," ungkap dia.
Menurut Suwandi, jika importir sengaja mangkir dari kewajiban, ada sanksi yang mengatur.
"Kami tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor," tegasnya.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto mengingatkan batas waktu penyelesaian wajib tanam bagi importir semakin sempit. Maka itu, pendampingan dan konseling penting dan bermanfaat bagi importir agar mereka tidak menemui kesulitan nantinya.
"Kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani," ujar dia.
Prihasto mengaku, saat ini telah dibangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis android.
"Harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: