Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak 2005 hingga Agustus 2018, operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah mengamankan 19 hakim yang tersandung kasus suap dan korupsi.
"Catatan ini berdasarkan laporan tahunan KPK, terdapat 17 hakim yang sudah kena OTT sepanjang 2005 hingga 2017. Ditambah dua hakim PN Medan, kini menjadi 19 orang," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Dari 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), tiga hakim pengadilan negeri, satu hakim pengadilan tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan satu hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial. Farid menyesalkan sepuluh dari 19 hakim yang tertangkap tangan oleh KPK pada tahun 2005 hingga 2018 merupakan hakim ad hoc tipikor.
"Hakim yang seharusnya bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, justru melakukan korupsi," kata Farid.
KY menilai perlu adanya pembenahan rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim ad hoc tipikor. Terkait dengan rekrutmen hakim ad hoc tipikor, Farid mengungkapkan bahwa adanya anggapan yang mendaftar tidak semuanya adalah calon terbaik yang berkapasitas dan berintegritas.
"Para calon tersebut hanyalah para pencari kerja (job seeker). Oleh karena itu, KY menegaskan pentingnya melakukan cek integritas dengan mendalami rekam jejak calon," kata Farid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: