Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Indobuildco, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial, terkait masalah sengketa Hotel Sultan.

Pengaduan ini diajukan karena pihak Indobuildco menilai terdapat pelanggaran prosedur serta perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum tersebut.

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan."

"Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hamdan kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Hamdan menjelaskan, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad yang menjadi dasar rencana eksekusi, saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding, dan berpotensi berlanjut ke kasasi.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memproses pelaksanaan putusan atas permintaan pihak penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus