Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Maluku meminta travel yang bergerak dibidang usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di provinsi itu wajib mengurus izin operasi.
"Pengelola travel agen umrah yang aktif dan belum terdata di Kemenang Maluku diminta untu segera mengurus izin," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenang Maluku, Yamin di Ambon, Jumat.
Menurut dia, saat ini tiga travel telah terdaftar miliki izin dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji serta biro haji Kemenag, sedangkan yang sementara diproses tiga travel.
"Travel yang belum ada izin dikarenakan pihak travel belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kemenag pada prinsipnya tidak mempersulit urusan terutama dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan kenyamanan kepada jamaah yang akan berangkat umroh.
"Kami berharap kehadiran travel umroh yang memiliki izin dari Kemenang, memberikan keyakinan bagi masyarakat Maluku bahwa travel memiliki izin yang represntatif, karena itu bagi travel yang belum memiliki izin untuk segera proses ijin guna menghilangkan keraguan masyarakat," jelasnya.
Disinggung terkait syarat pengurusan travel yakni memiliki izin operasional dari Kemenag yang berlaku tiga tahun. Yamin mengakui, izin travel tersebut berlaku tiga tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya selesai. Yang harus menjadi perhatian jamaah sebelum berangkat yakin mengikuti 'lima pasti' pertama, pastikan travelnya berizin, pasti jadwal keberangkatan, pasti penerbanganya, pasti hotelnya dan pasti visanya.
"Jika hal ini sudah diketahui Insya Allah jamaah saat berangkat dan pulang, tidak ada persoalan," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, standar biaya perjalanan umroh yaang ditetapkan pemerintah sebesar Rp20 juta. Jika ada perjalanan umroh dibawah Rp20 juta perlu dipertanyakan.
"Biaya yang ditetapkan pemerintah Rp20 juta, jika ada travel yang menerapkan biaya dibawah harga tersebut maka patut dipertanyakan," kata Yamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: