Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan adanya 15.058 data calon pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Karawang.
"Kami merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum Karawang segera menghapus data pemilih ganda itu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Kursin Kurniawan, di Karawang, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, data pemilih ganda merupakan persoalan klasik yang setiap perhelatan pemilihan sering terjadi.
Data pemilih ganda itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pencermatan terkait dengan data pemilih. Sebanyak 15.058 data pemilih ganda, ditemukan ganda identik dalam satu desa sebanyak 2758 pemilih, dan ganda identik beda desa sebanyak 803 pemilih. Pihaknya juga menemukan ganda NIK beda identitas sebanyak 4.422.
Kursin mengaku sudah menyampaikan temuan data pemilih ganda itu ke KPU Karawang, dan merekomendaikan KPU setempat agar melakukan perbaikan dengan cara menghapus data pemilih ganda tersebut.
Sementara Komisioner KPU Karawang Miftah Farid mengaku sudah melakukan perbaikan atas temuan data pemilih ganda yang disampaikan Bawaslu Karawang.
"Kami sudah melakukan perbaikan dan penghapusan data pemilih ganda. Ada 3.625 pemilih ganda yang dihapus," katanya lagi.
Dengan adanya perbaikan itu, maka jumlah DPT Pemilu di Karawang mencapai 1.626.226 pemilih. Sedangkan sebelum dilakukan perbaikan, jumlah DPT di Karawang sebanyak1.629.596 pemilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: