Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap, Guru Honorer K2 Bakal Jadi PNS?

Siap-Siap, Guru Honorer K2 Bakal Jadi PNS? Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema itu diutamakan bagi guru honorer Kategori Dua (K2) dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri kabinet, baru saja menggelar rapat internal untuk membahas rancangan PP mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Nantinya dalam PP tersebut, akan diatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

"Dalam RPP ini yang diatur adalah pengelolaan manajemen P3Knya. Tentu ada persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari sisi kualitas dan usia," jelasnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, menambahkan skema tersebut diharapkan menjadi solusi bagi guru honorer yang tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemerintah memberi solusi menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.

Juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menuturkan PP tersebut sedang proses penyusunan. Namun dirinya yakin, dalam waktu dekat bakal selesai dan sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

"Konsep P3K dalam proses sedang disusun dan mudah-mudahan nggak lama lagi bisa tandatangani pak presiden," ujarnya.

Diketahui, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: