Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singapura Jatuhkan Denda ke Uber dan Grab dengan Total $9,5 Juta

Singapura Jatuhkan Denda ke Uber dan Grab dengan Total $9,5 Juta FILE PHOTO: Pemandangan kantor Uber dan Grab di Singapura 26 Maret 2018. | Kredit Foto: Reuters/Edgar Su/File Photo
Warta Ekonomi, Singapura -

Pengawas kompetisi di Singapura memberikan hukuman denda bagi Grab dan Uber Technologies dengan total S$13 juta ($9,5 juta) dan mengumumkan langkah-langkah lain untuk mengatasi masalah persaingan yang timbul dari merger kedua perusahaan di SIngapura.

"Kompetisi dan Komisi Konsumen Singapura (CCCS) telah mendenda Uber [UBER.UL] S$6,6 juta dan Grab S$6,4 juta," ujarnya pada Senin (24/9/2018), seperti dilansir dari Reuters, Senin (24/9/2018).

Badan SIngapura tersebut juga memberi tahu Grab untuk menghapus pengaturan eksklusivitasnya dengan pengemudi dan armada taksi.

Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara, termasuk di Singapura, ke Grab saingan regional yang lebih besar pada bulan Maret untuk ditukar dengan saham di perusahaan yang berbasis di Singapura.

Tetapi, kesepakatan itu mengundang pengawasan regulasi di kawasan itu, khususnya oleh CCCS, yang mereka nilai sebagi sebuah langkah langka dan kemudian pihaknya meluncurkan penyelidikan, hanya beberapa hari setelah merger diumumkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: