Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Januari 2019, DPR RI Tetapkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Januari 2019, DPR RI Tetapkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi IX DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan pada Januari 2019. Adanya regulasi tersebut akan memperluas kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, sampai saat ini regulasi tersebut sudah memasuki Panja dan meminta pendapat dari berbagai pihak, sehingga ketika disahka tidak akan merugikan pihak tertentu. 

"Rancangan Undang undang Pengawasan Obat dan Makanan pada dasarnya hak inisiatof DPR RI, yang sampai saat ini masih pada posisi Panja, untuk itu kami mencoba menggali dukungan dari masyarakat secara stakeholder apa penting kah rancangan Undang-Undang ini,"katanya kepada wartawan di Taman Pramuka jl LRE Martadinata Bandung, Minggu (7/10/2018).

Dede menjelaskan, di era pasar bebas saat ini termasuk pemalsuan obat yang dijual secara online masih  ditemukan banyak barang impor yang ilegal, sehingga akan mematikan industri lokal, khususnya obat dan makanan. 

"Obat ilegal yang dijual secara online masih banyak ditemukan. Maka, dengan diberlakukannya RUU ini akan melindungi prosedur lokal dari persaingan pasar bebas," tegasnya.

Dede mengaku, terdapat kendala dalam pengesahan regulasi tersebut. Pasalnya, rata-rata produsen lokal enggan mengurus perizinan obat yang diproduksi yang akhirnya menghasilkan produk yang ilegal. 

Untuk itu, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya akan mempermudah proses perizinan dan dalam waktu dekat akan mengesahkan RUU pengawasan obat dan makanan. 

"Insya Allah, prosesnya saat ini masih di Panja mengenai pendalaman materi. Kami juga sudah minta masukan dari pemerintah, organisasi obat dan makanan, organisasi kosmetik, juga para pedagang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: