Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan artis yang juga Calon legislatif dari partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan penetapan Ahmad Dhani setelah menimbang bukti-bukti.
"Benar sudah tersangka status Ahmad Dhani," katanya, Kamis (18/10/2018).
Lanjutnya, Ia mengatakan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ia dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait ujaran kebencian terkait kata idiot saat mengomentari penolakan Gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: