Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tak Setujui Usulan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Debat di Kampus

Bawaslu Tak Setujui Usulan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Debat di Kampus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengusulkan agar debat capres-cawapres dilakukan pada kampus pilihan di Indonesia. Namun hal itu ternyata tidak disetujui oleh. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan jika merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2019 tentang Pemiliu, maka tidak boleh dilakukan di kampus manapun. Sebab kampus merupakan lembaga pendidikan sama seperti rumah ibadan dan fasilitas lainnya, yang memang dilarang.

"Nggak boleh, karena pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, jika debat Capres tetap dilakukan maka akan menjadi temuan Bawaslu. Untuk itu, usulan tersebut tidak bisa dilakukan.

"Itu kan pernyataan (usulan), tidak boleh dipraktikkan. Kalau dipraktikkan akan jadi temuan dari masyarakat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: