Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan akan mengkonfrontir tiga saksi yang pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (26/10) pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo menyebutkan ketiga saksi itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Ketiga saksi itu akan menjalani pemeriksaan kembali dan dipertemukan untuk mengklarifikasi keterangan yang berbeda.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat