Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp3.051.076 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2019.
"Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja ini mengalami kenaikan sekitar delapan persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.824.286," kata Gubernur Olly di Manado, Kamis.
Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Hal itu, mengacu pada Keppres No.107/2004 yang menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur.
"Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada Kamis, 1 November 2018 UMP Sulut tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp3.051.076," kata Gubernur mempertegas besaran UMP yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: