Pemerintah akan mendorong pencapaian program perhutanan sosial yang hingga November 2018 sudah mencakup lahan seluas 2,13 juta hektare atau 16,8% dari target 12,7 juta hektare melalui sejumlah langkah akselerasi.
"Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi perhutanan sosial," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Hal tersebut diungkapkan Darmin saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda (Dago), Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018)
Darmin menjelaskan program perhutanan sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria nasional dan mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.
"Program perhutanan sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, namun juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
Dengan adanya sistem klaster, tambah Darmin, maka lahan dapat dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonomi masyarakat dapat meningkat. Satu klaster tersebut dapat terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa itu.
"Kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan kata lain mengorporasikan kerja sama kelompok sehingga skala ekonomi, pemilihan tanah budidaya dan paska panen menjadi lebih baik," jelas Darmin.
Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah juga merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal, sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
Sedangkan, untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi skema bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial dapat lebih dinikmati oleh petani.
Dalam kesempatan ini, Presiden menyerahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 hektare untuk 2.252 kepala keluarga serta skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674 hektare untuk 3.207 kepala keluarga.
Dengan demikian, total jumlah keseluruhan SK yang diberikan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah di Jawa Barat mencapai 37 Unit SK seluas 8.617 hektare untuk 5.459 kepala keluarga.
Secara rinci, pemberian SK ini diberikan untuk Kabupaten Cianjur sebanyak dua SK Kulin KK seluas 1.163 hektare untuk 346 kepala keluarga dan Kabupaten Cirebon sebanyak satu SK Kulin KK seluas 103 hektare untuk 73 kepala keluarga.
Kemudian Kabupaten Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310 hektare untuk 1.216 kepala keluarga dan delapan SK IPHPS seluas 861 hektare untuk 902 kepala keluarga serta Kabupaten Indramayu sebanyak satu SK Kulin KK seluas 363 hektare untuk 370 kepala keluarga dan dua SK IPHPS seluas 450 hektare untuk 297 kepala keluarga.
Selain itu, Kabupaten Bandung sebanyak satu SK Kulin KK seluas 306 hektare untuk 137 kepala keluarga dan tiga SK IPHPS seluas 1.255 hektare untuk 907 kepala keluarga dan Kabupaten Majalengka sebanyak lima SK Kulin KK seluas 1.081 hektare untuk 901 kepala keluarga.
Terakhir, Kabupaten Sukabumi sebanyak satu SK Kulin KK seluas 64 hektare untuk 54 kepala keluarga dan satu SK IPHPS seluas 377 hektare untuk 146 kepala keluarga dan Kabupaten Sumedang sebanyak satu SK Kulin KK seluas 284 hektare untuk 110 kepala keluarga.
Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal perhutanan sosial ini, pemerintah juga memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat untuk 10 kelompok, masing-masing senilai Rp100 juta, untuk membuka peluang usaha dalam bidang buah-buahan atau hortikultura.
Turut hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: