Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat mengusulkan agar peraturan daerah terkait lesbian gay, biseksual dan tansgender (LGBT) masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (Promperda) 2019 sehingga daerah itu segera memiliki payung hukum untuk menyikapi masalah tersebut.
"Kami mendesak agar hal ini segera masuk dalam Propemperda 2019, baik dalam bentuk perda baru atau revisi Perda nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat di Padang, Selasa.
Menurut dia, apabila perda ini tidak masuk dalam Propemperda 2019 maka dalam setahun ke depan tidak akan ada pembahasan perda LGBT di Sumbar.
Padahal penyimpangan orientasi seksual itu telah menjadi momok bagi masyarakat.
"Propemperda juga harus disahkan sebelum pengesahan APBD, DPRD merencanakan pengesahan APBD 2019 dilakukan pada Jumat (16/11). Kita harus cepat memasukkan ini ke dalam Propemperda, salah satu caranya dengan pengusulan revisi Perda nomor 11 tahun 2001," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat