- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pengadilan Niaga Surabaya Kabulkan Perdamaian Merpati, Bisa Mengudara Ulang?
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi.
Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Edi Winarto, mengatakan apabila proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit. Maskapai ini bisa mengudara lagi.
"Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati. Artinya, kalau disetujui proposal perdamaian, perusahaan tidak jadi pailit," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi.
"Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang," katanya.
Selain itu, untuk suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan.
"Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: