Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Shield on Service Tbk sebagai efek syariah. Penetapan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-68/D.04/2018 tertanggal 24/05/2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Shield on Service Tbk.
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan, yaitu dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya,” ungkap Hoesen dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sebagai informasi, OJK secara periodik akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik, termasuk di antaranya laporan keuangan dari PT Shield on Service Tbk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: