Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek Meikarta, karena itu memanggil Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Eka Supria Atmaja terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta, sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
"Dipanggil sebagai saksi BS (Billy Sindoro)," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Tidak hanya Eka Supria Atmaja, KPK juga memanggil saksi lain di antaranya Kabid Pengendalian DPMPTSP Jawa Barat, Diding Abdullah, Pelaksana Seksi Pencegahan, Andi Dwi Prasetyo dan Mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR Urip Karisabanu.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: