Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan FPI Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik NU

Pentolan FPI Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik NU Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan lantaran videonya yang dianggap menghina NU.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, pihaknya menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka.

"Hari ini kami menetapkan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," ujarnya di Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan kesepakatan dari para ahli. Sebelumnya, pihaknya telah mendatangkan beberapa saksi ahli. Misalnya ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana.

"Setelah kami lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November, akhirnya kami melakukan penetapan tersangka setelah memeriksa saksi-saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara Sugi Nur Raharja," terangnya.

Sementara, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Harissandi, menambahkan pihaknya hari ini memanggil Gus Nur untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua lantaran pemanggilan pertama, Gus Nur berdalih ada pengajian di rumahnya.

"Karena bukti sudah terpenuhi kami tetapkan sebagai tersangka, ini pemanggilan kedua sebagai tersangka karena pemanggilan pertama saudara Sugi tidak bisa datang dengan alasan masih ada pengajian," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: